Telkom Laporkan Pencurian Kabel Tembaga Ke Polres Mojokerto
-Mojokerto- Perwakilan PT Telkom Indonesia akhirnya melaporkan pencurian kabel tembaga di Desa Sajen, Pacet, Mojokerto. Satreskrim Polres Mojokerto pun menggelar penyidikan untuk menetapkan tersangka kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menuturkan, pihaknya melayangkan panggilan kepada PT Telkom Indonesia. Hasilnya, sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB, 2 perwakilan Telkom Sidoarjo datang untuk membuat laporan.
"Setelah kami panggil, sekitar pukul 16.00 WIB mereka sudah membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (16/6/2025).
Perwakilan PT Telkom Indonesia melapor ke Polres Mojokerto karena kabel tembaga yang dijarah di Desa Sajen milik mereka. Terkait kerugian akibat pencurian ini, lanjut Nova, pihaknya akan berkoordinasi dengan Telkom yang memahami nilai kabel yang dicuri.
"Selanjutnya kami akan tindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan untuk kemudian kami tetapkan tersangkanya," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Intelijen Korem 082/CPYJ menangkap komplotan maling kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di Jalan Desa Sajen pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB. Komplotan ini beranggotakan 5 orang.
Yaitu DRJ (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, JAP (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang dan HRT (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto.
Juga UHD (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, serta Samsul SMD (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya. TNI juga menyita barang bukti truk nopol S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter.
Tim Intelijen Korem 082/CPYJ lebih dulu mengamankan para pelaku dan barang bukti ke markas mereka di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto. Selanjutnya, mereka menyerahkan DRJ dan kawan-kawan beserta barang bukti ke Polres Mojokerto sekitar pukul 22.00 WIB.
"Terima kasih kepada rekan-rekan Korem, selanjutnya kami tindak tegas pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan ini," ujar Nova.
Namun, sampai lewat 24 jam setelah diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto, PT Telkom Indonesia tak kunjung membuat laporan polisi. Sehingga polisi memulangkan para pelaku demi memberikan kepastian hukum.
Meski begitu, DRJ dan kawan-kawan dikenakan wajib lapor ke Polres Mojokerto. Barang bukti kejahatan meraka juga masih disita polisi. Nova berkomitmen bakal meringkus para pelaku pencurian kabel PT Telkom Indonesia ini.
"Nanti kami akan melakukan upaya paksa (penangkapan para pelaku)," pungkas Kasat Reskrim