Polres Mojokerto Ungkap Kasus Curanmor, Residivis Berhasil Diamankan usai Beraksi di Empat TKP
-Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial M.B.S. (29). Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026 dan kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Polres Mojokerto terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kasus pertama terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di halaman musala wilayah Kecamatan Mojosari. Sementara kasus kedua terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Dlanggu.
Korban berinisial T.U. (43) kehilangan sepeda motor Honda Verza setelah pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan kunci kontak di teras musala saat hendak menggunakan toilet. Saat korban keluar, sepeda motor beserta kunci kontak telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17,4 juta.
Sedangkan korban kedua berinisial S.H. (56) kehilangan sepeda motor Honda Beat saat pelaku berpura-pura menjadi pelanggan warung. Pelaku mengajak korban berbincang dan meminta dibuatkan minuman, kemudian mengambil kunci kontak yang disimpan di atas meja sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Pare. Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor Honda Verza hasil curian melalui marketplace dengan sistem Cash on Delivery (COD) seharga Rp1,7 juta. Sementara sepeda motor Honda Beat dijual kepada seseorang di Surabaya seharga Rp2,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, kunci cadangan kendaraan milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa sejak bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026 hingga Juni 2026, pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di empat lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tulungagung, Kecamatan Taman, Kecamatan Mojosari, dan Kecamatan Dlanggu.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku.kri
.jpeg)