Tindakan Penyidik Sudah Sesuai dalam Kasus Penganiayaan Jatirejo
-Mojokerto - Pengaduan yang dilayangkan saudara sundari atas kasus penganiayaan yang menimpa saudaranya samsul hadi saat ini sudah dalam penanganan Sat Reskrim Polres Mojokerto. Sundari tidak terima, ketika penyidik yang menangani pertama kali datang ke rumah sakit untuk memperoleh keterangan dari korban yang sedang terbaring sakit.
Penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto membantah apabila terjadi pemaksaan terhadap korban untuk menberikan keterangan. Sebelumnya para penyidik Sat Reskrim ini terlebih dahulu berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter jaga, Apakah korban yang masih proses penyembuhan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto bisa dan diperbolehkan untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan tersebut.
dr. Michael A Nafarin, Sp.B. yang saat itu bertugas memperbolehkan penyidik untuk menberikan keterangan karena korban saudara Samsul Hadi sudah dalam kondisi yang lebih baik setelah 3 hari mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
"Kondisi pasien saat penyidik Sat Reskrim datang sudah dalam kondisi baik, sehingga saya membolehkan datang ke pasien untuk meminta keterangan terkait kasus penganiayaan tersebut" Ujar dr. Michael.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Suyanto, S.H. bahwa penyidik sat Reskrim Polres Mojokerto sudah bekerja sesuai SOP dalam penanganan kasus ini.
"Setelah kami konfirmasi ke pihak penyidik juga dokter jaga yang saat kejadian tersebut, Bahwa Penyidik sudah terlebih dahulu meminta ijin kepada dokter jaga ketika akan meminta keterangan kepada korban." Ujar kasi humas.
"Setelah diizinkan oleh dokter akhirnya petugas meminta keterangan kepada korban dan juga tidak ada paksaan kepada korban untuk menandatangani keterangan dari korban terkait kasus penganiayaan tersebut." Tambah Kasi Humas Iptu Suyanto.
"Saat ini perkara penganiayaan yang berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/02/V/205/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK JATIREJO/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM sudah dalam penanganan Polres Mojokerto dan kita semua berharap agar kasus ini segera selesai sedangkan pelaku bisa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku."Pungkas Kasi Humas Polres Mojokerto.